AA. Pengertian AMDAL
Pada umumnya setiap negara yang sedang membangun
memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri. Sistem perencanaan
pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan
yang telah ditetapkan. Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar
pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara
sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunkan apa yang disebut
proyek.
Seringkali
proyek dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang
cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek,
tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang
lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis,
ekonomis, dan lingkungan.
Pembangunan
dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut
pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada
hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable
development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut
PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya
memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan
mempunya pengertian:
1) Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini
menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Sementara itu pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2) Analisis Dampak Lingkungan
(ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL
yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu,
AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL menurut PP 51/1993
tersebut adalah:
1) Analisis
mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di
atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting menjadi dampak besar
dan penting.
2) Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah
hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut
kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di
atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar
dan penting.
3) Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah
hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana
pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah
dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL
adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas
dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen
LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
BB. Fungsi, peran dan
manfaat AMDAL
· Fungsi dan peran
Amdal
Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber
alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit,
di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu
perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam
kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia
makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar
pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi
pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan
apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan
alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang
mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan :
“Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan
akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh
Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas
lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu
pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun
AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek
dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang
efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan,
tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan
dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif
maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai.
Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam
melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali
hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya
mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang
khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan,
dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan
adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan
terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif,
hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak
negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan timbul harus sudah
diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas
cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah
masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak
positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa
penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
a.
Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi
akibat kegiatan pembangunan
b.
Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan
ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan
c.
Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian
lebih dalam dan pemantauannya.
d.
Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan
pembangunan.
e.
Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
f.
Memabantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak
pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu
sama lain.
·
Manfaat AMDAL
Bagi
masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian
kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat mengetahui
perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri
dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
- Masyarakat dapat ikut
berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di
dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun
dan menjalankan proyek;
- Masyarakat dapat memahami
hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat
dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
- Masyarakat dapat mengetahui hak
den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi
pemilik proyek
- Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap
undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran
atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah
lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan
masalah di masa yang akan datang;
- Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi
lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi
sosial ekonomi dan sosial budaya;
- Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji
secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui
kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
- Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik
proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir,
tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan
lingkungan yang aman bagi proyek.
Bagi
pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi
sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya
sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh
proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk menghindari perusakan
lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan
dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan masyarakat;
- Untuk menghindari terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lainnya;
- Untuk menjamin agar proyek yang
dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun
internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
- Untuk menjamin agar proyek
tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat;
- Analisis dampak lingkungan
diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
Tahapan Penyusunan AMDAL
Prosedur
pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
1. Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988),
garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi
Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL
tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang
dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri yang di tugasi mengelola
lingkungan hidup” instansi yang bertanggung jawab adalah yang
berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan
pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur
Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam
PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang
bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk
tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat
PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan
antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
bersangkutan.
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu
dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana
kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya,
maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan
(KA) bagi penyusunan ANDAL.
d. Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana
kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk
membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P
dalam RPL dari “Pantau”.
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada
dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat
langsung menyusun KA bagi pembuat ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana
kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam
perencanaan pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya
rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan
tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan
dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri
KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan
berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat
ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan
dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak
rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang
bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya
keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas
keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH.Keputusan
tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL disetujui, maka
pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan
RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL
dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib
mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini
instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL
dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL
dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar
akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan
dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan
baru.
C. Alasan suatu rencana
kegiatan wajib AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang
mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada
pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam
2. Eksploitasi SDA baik yang
dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3. Proses dan kegiatan yang
secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam
pemanfaatan SDA, cagar budaya
4. Introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi
dan mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan
mempunyai peran seperti yang telah disebutkan di atas wajib AMDAL.
Meskipun AMDAL secara resmi
diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui
asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari
Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses
AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan
perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara
Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga
kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini
ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan
sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana
menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks
dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang
baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas
prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan
status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang
lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses
berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu
komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan
Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi
AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi
lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu
komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih
spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana
halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP
27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan
berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah
kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak
Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya
undang-undang tentanglingkungan hidup di Amerika Serikat, National
Environmental Policy Act(NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini
menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar
di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis
Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan
lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya
lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat
tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam. Misalnya,
sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian Kalifornia, Amerika
Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke
+ fog), yang menyelubungi kota, mengganggu kesehatan dan merusak
tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami
fotooksidasi dan terdiri atas ozon,peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida, dan
zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah
instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang
merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a
yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan
hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak
besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang
di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP
tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting dari suatu
usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
a.
Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b.
Luas wilayah persebaran dampak
c.
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
e.
Sifat kumulatif dampak
f.
Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan prosedur
pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang
terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat
sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL
merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.
Pentingnya AMDAL bagi Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dalam
rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran
bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti
sampai seberapa besar dapat meningkatkan kulitas lingkungan hidup setempat.
Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan
manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat
menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyedian fasilitas sosial ekonomi bagi
masyarakat setempat. atau sebaliknya malah menurunkan kualitas ligkungan hidup
dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat
sekitar.
Untuk
mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara
pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi
atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan
menghambat ektifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan
suatu proses perencanaan proyek pembangunan dimana tidak saja diperhatikan
aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap
sosial budaya, fisika, kimia dan lain-lain, Hadi dalam Daniah (2007: 49).
Tujuan
dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan
mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha tau kegiatan tersebut layak
dari segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan
untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam
membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif. Dalam usaha menjaga
kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya
alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui.
2. Menghindari efek samping dari
pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain
dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3. Mencegah terjadinya perusakan
lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
4. Agar diketahui manfaatnya yang
berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.
Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan. memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, dimana + dari 158 negara menyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan, Herneliza dalam Daniah (2007: 51).
Membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan keguaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.
Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasil AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengeluaran dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.
Hasil
AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak
atau tidak. Bila berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek
tersebut tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan tertentu
agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan
lingkungan.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan harus ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan harus ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Sumber :
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
Tosepu, Ramadhan, 2007. Kesehatan
Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari
Wardhana,
AW, 2004. Dampak
Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta