Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di
dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan
efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan.
Organisasi
Koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy
Prof. Ewell
Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Organisasi
Koperasi Menurut Suharsono Sagir
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
Organisasi
Koperasi menurut A.H. Gophar
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut
pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat anggota
sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau
tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera
pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai
penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola
adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
Sumber:
getnewidea.wordpress.com
galihpangestu14.wordpress.com
http://www.slideshare.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar