Minggu, 26 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebihdahulu tentang apa itu Globalisasi?. Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Atau pengertian lain dari Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu,antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara.


Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.
Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan, dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli (konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia. 

Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.

 KOPERASI di Era Globalisasi

Di era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :

1        koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

2        koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

3        koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini. Untuk menghadapi era globalisasi, koperasi di Indonesia perlu :
1.      Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
  • koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
  • koperasi konsumen atau koperasi konsumsi
  • koperasi kredit dan jasa keuangan
2.      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian
4.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda
5.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan
6.      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya
7.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa. 

Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus introspeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya seacra efektif. Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.

1.      Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
2.      Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3.      Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

Cara memajukan Koperasi:
1.      Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
2.      Meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
3.      Mempunyai manajemen koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4.      Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 “siapkah koperasi menghadapi era globalisai?” menurut saya koperasi kurang siap untuk menghadapi era globalisasi. Disatu sisi koperasi tak terasa keberadaannya. Akan tetapi itu semua tidak terlalu berpengaruh. Banyak yang perlu dibenahi dalam jika koperasi ingin bersaing di era globalisai. Tetapi tahukah anda ternyata diluar sana koperasi kita sungguh diperhitungkan. Sebagai buktinya, beberapa hari lalu, tepatnya senin tanggal 22 oktober lalu, kita mendapatkan penghargaan dunia internasional dikarenakan Presiden SBY berhasil mengembangkan kredit mikro melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
o       Memanfaatkan teknologi yang ada
o       Mengintensifkan koperasi tersebut
o       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
o       Tepat mengalokasikan dana
o       Perlihatkan kegiatan dilapangan
o       Tingkatkan infrastruktur
o       Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
o       Meningkatkan kinerja pengurus
o       Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat

Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai.
Koperasi akan siap dan mampu bertahan Di era globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari anggota, masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.

Sumber :

Tata Cara Mendirikan Ekonomi Koperasi



Sekumpulan orang yang membuat Koperasi harus memahami nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi terlebih dahulu.

Secara Landasan Hukum Koperasi adalah :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 serta Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomer : 01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
  • UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
  • UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
  • Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksana.

Tata Cara serta beberapa syarat untuk mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :
  1. Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)      Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b)      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.
c)      Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d)      Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
e)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
f)        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g)      Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.

  1. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapanpembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.

  1. Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.

  1. Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.

  1. Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang pemimpin diskusi.

  1. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).

  1. Dalam rangka pembentukan Koperasi membahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

  1. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

  1. Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.

  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaries pembuat akta Koperasi.

  1. Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.

  1. Parapendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.

  1. Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a)      (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b)      Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
c)      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)      Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e)      Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pejabat yang berwenangwajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.

  1. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.

  1. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta pendirian.

  1. Dalam hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.

  1. Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

  1. Koperasi memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.

Sumber :
http://dinkop-umkm.surabaya.go.id
http://koperasijakartapusat.info

Minggu, 12 Oktober 2014

Andai aku menjadi menteri koperasi



Pada artikel kali ini saya akan berimajinasi, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Jika seperti itu apabila saya menjadi menteri koperasi maka pertama-tama pasti saya akan bersyukur karena telah di berikan kepercayaan untuk membangun koperasi di Negara ini. pastinya jika saya menjadi mentri koperasi di Indonesia saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Sebelum saya berandai-andai lebih jauh, Saya harus tahu dulu mengenai tugas-tugas menteri koperasi, dan wewenang saya nantinya.

Tugasnya:
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsinya:
·      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·   Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
·  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
·      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Nahh sekarang kita mulai berimajinasi, seandainya sekarang saya sudah dilantik dan akan mulai memngolah seluruh koperasi di indonesia. Pertama-tama saya akan mencari tahu akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Setelah dianalisis ternyata koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif dalam mengolah koperasi, Dan sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk mensejahhterakan rakyat. Jadi pertama-tama saya harus melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah dan mengganti karyawan koperasi dengan Tenaga kerja baru yang fresh dan penuh inspiriasi dan yang terpenting adalah yang mengutamakan keperntingan masyarakat. Setelah saya menemukan Tenaga kerja yang kualified selanjutnya saya akan melakukan deregulasi (penataan ulang) atas kebijakan-kebijakan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa kebijakan bagi Kegiatan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Untuk saat ini saya masih terpikirkan untuk membuat kebijakan yang mempermudah UKM (Usaha kecil Menengah) dalam mendirikan usaha, baik dari segi permodalan maupun dari segi pemasaran produk mereka. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar mandiri dan mampu mendirikan dan mengolah UKM (Usaha kecil Menengah) agar UKM yang mereka buat nantinya dapat bersaing dengan unit usaha lainnya. Beberapa kebijakan yang sudah terpikir adalah UKM (Usaha kecil Menengah) yang akan didirikan harus memiliki standar bangunan, dimana bangunan yang digunakan harus nyaman dan bersih, selain itu harus memiliki identitas yang melambangkan UKM tersebut. Setiap UKM (Usaha kecil Menengah) yang didirikan harus menjual produk hasil karya mereka yang berbeda untuk satu wilayah yang sama. Sehingga ini dapat melatih daya imajinasi mereka dalam menjadi wirausaha yang mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Selain itu setiap UKM wajib memasarkan produk koperasi dan menjadi anggota koperasi. Sampai saat ini baru ini yang dapat saya pikirkan mengenai kebijakan bagi UKM.

Selanjutnya adalah kebijakan bagi induknya yaitu koperasi. Saya akan menspesialkan koperasi untuk pertanian dan marintim. Karena pertanian dan hasil laut indonesia sangat beragam. Apabila hasil tersebut diolah dan memberikan nilai jual yang lebih tinggi maka itu dapat meningkatkan penghasilan nelayan dan petani. Contoh rillnya dapat kita lihat Buah manggis yang dihasilkan negara kita sangat banyak dan apabila diolah negara kita (maksudnya tidak dijual mentahnya pada tengkulak atau diimpor langsung) maka akan menghasilkan produk dengan kualitas yang baik dan harganya berkali-kali lipat dari pada yang diperoleh saat dijual mentah. Untuk saat ini manggis lebih banyak diimport, apabila kita dapat mengolahnya maka sampai ke kulitnya pun dapat digunakan sebagi obat dan itu akan memiliki nilai jual yang tinggi. Hal Lain yang dapat dimanfaatkan adalah Produksi cabai oleh petani, Cabai Indonesia sangat disukai karena rasanya yang pas. Namun petani cabai hanya mendapatkan laba sedikit, karena mereka hanya menjual mentahnya. Apabila koperasi mampu membatu dalam mengolah lalu memasarkan produk mereka baik kepada anggota maupun masyarakat, maka nilai jualnya akan bertambah. Begitu pula dengan kekayaan laut yang dimiliki. Koperasi dapat membantu memberikan penyuluhan dan menawarkan kerja sama dengan petani. Mengenai penggunaan tekhnologi dalam mengolah hasil alam mereka. Kemudian menawarkan kerja sama dalam hal pemasaran produk olahan mereka. Koperasi sebagai unit simpan pinjam juga dapat menemukan antara pihak yang ingin agar dananya diolah dengan petani / nelayan yang butuh dana untuk mengolah lahan mereka.

Setelah melakukan kerja sama dengan bagian pertanian dan marintim. Maka saya akan menambah cabang koperasi dan memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama (Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna hijau dan menambah cabang koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah ditemukan oleh publik atau masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.

Selain menjalankan kerja sama dengan pihak pertanian dan marintim, Saya juga akan mengutamakan kualitas produk yang akan dijual melalui koperasi. Pengalaman pribadi saya pernah membeli beras, melalui koperasi. Memang dengan harga yang lebih murah alasannya karena anggota. Waktu itu saya titip beli dengan tetangga saya. Namun pada saat saya memperoleh barangnya, saya merasa kecewa karena ternyata berasnya tidak dalam kondisi yang baik. Maksudnya kualitasnya jelek. Jadi Saat saya menjadi menteri pengawasan terhadap barang juga diperlukan. Koperasi tidak boleh memasarkan barang yang jelek dengan alasan murah apalagi untuk anggota.

Jadi pada intinya saya ingin membuat agar koperasi lebih familiar tidak hanya sebagai koperasi, tapi makna koperasi yaitu unit yang akan membantu perekonomian lancar sehingga masyarakat di Indonesia makmur. Caranya dengan memasarkan koperasi kepada publik dan menarik anggota sebanyak mungkin untuk masuk ke koperasi. Membuat koperasi menajadi sesuatu yang baru dan memiliki citra yang baik di mata publik dengan mendapatkan kepercayaan mereka.

sumber: depkop.go.id


Wajah koperasi indonesia saat ini


Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Admaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa ,  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Namun wajah koperasi di Indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.

Sebenarnya jika diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing. Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Arti Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
  • Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
  • Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
sumber:
  • wikipedia.org
  • ozaycamfrog.blogspot.com
  • elza05.blogspot.com

Jumat, 04 Juli 2014

Penyebab dan Bagaimana Cara Mengatasi Rambut Rontok


 Cara Mengatasi Rambut Rontok secara Alami dan Cepat














Rambut adalah mahkota bagi setiap orang baik itu laki-laki ataupun perempuan. Selain sebagai mahkota pada setiap orang, rambut juga memiliki fungsi untuk menjaga kulit kepala dari paparan terik matahari panas atau cuaca dingin yang dapat memudahkan kepala kita yang merupakan bagian terpenting dari tubuh ini menjadi sakit. Tanpa rambut dikepala kita, selain rentan bahaya juga dapat mengurangi penampilan seseorang dan membuat orang menjadi tidak percaya diri akan penampilannya tersebut.

Anda harus merawat rambut dengan baik agar terhindar dari masalah seperti rambut rontok, rambut berketombe, dan sebagainnya. Rambut yang rontok merupakan hal yang sangat menjengkelkan bagi kita yang menjaga penampilan terutama rambut, hal ini disebabkan karena beberapa penyebab rambut rontok.

Penyebab Rambut Rontok

Anda yang mengalami kerontokan rambut tentu saja ingin mengetahui apa hal yang dapat menyebakan rambut rontok? Berikut adalah beberapa penyebab rambut rontok :
  1. Faktor keturunan
  2. Keturunan merupakan penyebab yang mungkin tidak bisa dihindari lagi. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan memperlambat proses kebotakan itu sendiri.

  3. Obat-obatan
  4. Bahan kimia seperti obat-obatan, memang mempunyai efek samping yang cukup banyak. Ada juga dari berbagai obat, yang bisa menyebabkan kerontokkan rambut. Tapi, jika obat yang digunakan selesai maka rontok yang sedang dialami berhenti.

  5. Penyakit
  6. Penyakit juga dapat menjadi masalah rambut rontok yang sedang dialami. Penyakit seperti Diabetes dan lupus dapat menyebabkan kerontokan pada rambut.

  7. Stres
  8. Stres juga dapat mengakibatan kerontokan pada rambut. Stres adalah beban rohani yang dialami seseorang melebihi kemampuan maksimum rohani itu sendiri, sehingga perbuatan yang dilakukan kurang terkontrol. Ketika seseorang mengalami stres bukan saja pikiran yang merasa letih, tubuh juga merasakan hal yang sama. Saat stres itu datang, sebagian besar anggota tubuh akan merasakan dampaknya. Salah satunya akibat stres ini adalah hormon pada rambut jadi tidak berfungsi. Pada saat itu juga tidak akan ada produksi rambut baru lagi sehingga ketika rambut Anda rontok, tidak akan ada rambut baru yang menggantikannya.

  9. Kekurangan kalori dan nutrisi
  10. Biasanya seseorang yang sering melakukan diet dapat menyebabkan efek samping pada terjadinya kekurangan protein, kalori dan nutrisi rambut, sehingga rambut menjadi tidak sehat, lemah dan pada akhirnya rontok, cara mengatainya dengan mengkonsumsi makanan yang seimbang dan bergizi tinggi.

  11. Hamil
  12. Seseorang wanita yang hamil memang merupakan salah satu penyebab dari kerontokan rambut. Dengan asupan gizi dan nutrisi yang tepat, mungkin kerontokan rambut yang sedang dialami akan berakhir dengan sendirinya.
Tips Mengatasi Rambut Rontok

Berikut Cara jika Anda mulai menemukan rambut rontok yang melebihi batas normal (60 - 80 helai) setiap hari, maka lakukan langkah-langkah berikut ini:

Tidak Mengikat Kencang Rambut
Hindari kebiasaan mengikat rambut dengan kencang. Kerena ikatan rambut yang terlalu kencang dapat menarik akar rambut dan melemahkannya. Hindari juga memakai aksesoris rambut yang terlalu berat.

Perawatan Minyak Alami
Perawatan alami yang terbukti yaitu: Pemakaian minyak zaitun pada rambut, serta minyak kelapa atau minyak argan yang dapat membuat rambut lebih sehat, kuat dan berkilau.

Pakai Kondisioner
Terlalu sering keramas sebenarnya tidak baik untuk rambut. Minyak alami yang dihasilkan kulit kepala untuk melindungi helai rambut akan terkikis oleh shampo.Saat Keramas gunakan selalu kondisioner. Tujuan pemakain kondisioner adalah untuk mengurangi kusut pada rambut dan memudahkan proses menyisir rambut setelah keramas.

Pakai Serum Pelindung
Jika anda sering memakai catok atau hairdryer, maka pakailah serum rambut yang khusus diformulasikan sebagai pelindung rambut dari panas berbagai alat hair styling. Pemakaian serum juga sangat diperlukan untuk melindungi rambut dari berbagai polusi dan efek buruk dari sinar matahari.


Cara Mengatasi Rambut Rontok 

Lidah buaya
Siapa yang tidak kenal tanaman yang satu ini? Lidah buaya memang sudah dipercaya berkhasiat untuk kesehatan rambut. Lidah buaya mengandung banyak vitamin dan mineral yang bermanfaat membantu menyuburkan rambut dan menjaga kesehatan kulit kepala. Cara menggunakannya hanya perlu menyediakan beberapa helai daun lidah buaya, kemudian ambil lendir lidah buaya tesebut. Lalu jadikan sebagai pengganti sampo disetiap kali anda keramas / mandi. Usapkan pada rambut yang masih setengah kering sambil dipijit-pijit. Diamkan selama kurang lebih 15 menit kemudian bilas sampai bersih. 

Madu
Madu sudah lama dikenal dapat menjaga kesehatan tubuh, tak terkecuali menjaga kesehatan rambut. Madu dapat bermanfaat untuk menyuburkan rambut dan menjadikan rambut lebih kuat. Cara menggunakannya yaitu dengan cara mengoleskan madu secukupnya pada seluruh permukaan kulit kepala dan rambut dengan sambil melakukan pemijatan selama kurang lebih 10 menit. Lakukan cara ini setiap hari agar mendapatkan hasil yang maksimal. 

Teh hijau
Teh hijau mengandung antioksidan yang bermanfaat untuk mengurangi rambut rontok, meningkatkan pertumbuhan rambut serta menjaga kesehatan rambut. Cara menggunakannya cukup mudah dengan menyeduh teh dengan menggunakan air panas. Setelah menyeduh dengan air panas, kemudian endapkan selama semalaman. Air teh yang dibuat akan menjadi basi, air teh yang basi itulah yang akan digunakan. Air teh basi tersebut digosok-gosokkan ke seluruh permukaan kulit kepala. Lakukan sebelum keramas. Lakukan dengan rutin. 

Daun seledri
Daun seledri juga bermanfaat untuk mengatasi rambut rontok. Hal ini karena daun seledri mengandung vitamin seperti, zat besi, vitamin A, vitamin B, natrium dan kalsium bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan rambut agar lebih kuat, sehat dan tampak berkilau. Cara menggunakannya dengan ambil beberapa batang seledri secukupnya. Bersihkan dan blender dengan telur yang sebelumnya sudah dikocok. Blender sampai tercampur dengan rata. Kemudian, oleskan secara perlahan pada rambut sambil dipiit dengan lembut. Diamkan selama sekitar 20-30 menit kemudian bilas sampai bersih.

Alpukat
Alpukat ini juga cocok untuk mengatasi rambut kering, karena alpukat mengandung banyak nutrisi dan asam lemak. Cara menggunakannya terlebih dahulu hancurkan alpukat di dalam mangkuk dan kemudia aduk sampai menjadi pasta kental. Setelah menjadi pasta, usapkan pada rambut menyeluruh mulai dari akar hingga ujung rambut. Biarkan selama sekitar 20 menit. Bersihkan rambut dengan menggunakan sampo, kemudian bilas hingga bersih.

Yoghurt
Yoghurt juga bermanfaat untuk mengatas rambut rontok. Caranya, yaitu gunan yoghurt sebagai masker rambut Anda. Diamkan beberapa menit. Lakukan cara ini setiap minggu sekali.

Itulah penyebab rambut rontok dan cara mengatasi rambut rontok. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan rambut Anda agar terhindar dari masalah-masalah rambut lainnya yang tidak diinginkan. Terimakasih



Read more:
 http://ayokesehatan.blogspot.com/2014/02/penyebab-dan-bagaimana-cara-mengatasi-rambut-rontok.html
 http://www.sisiremaja.com/2013/05/tips-cara-mengatasi-rambut-rontok-secara-alami-cepat.html

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami

"Mungkin kamu tidak suka mendengar hal ini tapi jika menghilangkan bekas jerawat itu mudah maka kita semua pasti punya wajah yang mulus!"
Faktanya menghilangkan bekas jerawat jauh lebih susah daripada menghilangkan jerawat. Untuk menghilangkan jerawat mungkin diperlukan 3 – 7 hari (bagi jerawat ringan) tapi bekasnya? Bisa berbulan-bulan!
Jadi jika Anda mencari cari cepat untuk menghilangkan bekas jerawat dalam 1 minggu atau bahkan 1 hari, mohon maaf, artikel yang saya tulis ini bukan untuk Anda. Kalau pun ada orang yang bilang punya produk atau perawatan yang bisa melakukan hal ini, Anda harus berhati-hati! Besar kemungkinan ada zat aktif yang berbahaya kedepannya! So be wise guys!

Berikut adalah cara menghilangkan jerawat secara alami :


Anda bisa menggunakan bahan-bahan yang alami untuk menghilangkan bekas jerawat, contohnya:
Tomat
Tomat kaya akan Vitamin A dan Vitamin C yang dapat menyehatkan kulit dan menghilangkan jerawat dan bekasnya, baik yang baru timbul maupun sudah meradang. Cara pakai:
  • Potong tomat yang sudah dibersihkan menjadi beberapa bagian
  • Letakan potongan tersebut di bagian wajah yang ada bekas jerawatnya
  • Biarkan selama 20-30 menit
  • Bilas wajah dengan air bersih
  • Lakukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Jeruk nipis
Jeruk nipis memiliki banyak manfaat khususnya untuk kesehatan dan kecantikan wajah. Kandungan jeruk nipis mampu membersihkan sel-sel kulit mati serta mengurangi kadar minyak pada wajah. Tidak heran jeruk nipis bisa membantu menghilangkan jerawat beserta bekasnya Cara pakai:
  • Peras 1 atau 2 buah jeruk nipis
  • Oleskan air perasan tersebut pada wajah terutama pada bagian yang banyak bekas jerawatnya
  • Biarkan selama 15 menit sampai atau sampai mengering
  • Bilas wajah dengan air bersih
  • Lalukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Putih telur
Putih telur memang sangat ampuh untuk menjaga kecantikan wajah. Selain mengencangkan kulit, putih telur juga bisa menghilangkan jerawat beserta bekasnya. Cara pakai:
  • Bersihkan wajah
  • Ambil satu butir dan pisahkan dari kuning telurnya
  • Usapkan pada wajah
  • Tunggu hingga kering selama 10-15 menit
  • Bilas wajah dengan air bersih (air dingin jika memungkinkan)
  • Lakukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Gel lidah buaya
Kandungan dalam gel lidah buaya juga cukup efektif untuk membersihkan kulit wajah agar terbebas dari bekas-bekas jerawat yang membandel. Jika Anda tidak ingin keluar duit, tanam saja sendiri Lidah buayanya di rumah, tanaman ini gampang sekali tumbuh :) Cara pakai:
  • Bersihkan wajah
  • Pilih lidah buaya yang segar (belum layu)
  • Patahkan di bagian tengahnya kemudian pencet hingga keluar gel
  • Usapkan gel tersebut ke wajah
  • Diamkan selama 10-15 menit
  • Bilas wajah dengan air bersih
  • Lakukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Minyak Zaitun
Minyak zaitun memiliki manfaat yang berlimpah khususnya untuk kecantikan dan kesehatan wajah seperti mampu melembutkan kulit wajah dan mempertahankan keindahan kulit tubuh. Selain itu minyak ini juga berguna bagi keindahan rambut. Cara pakai:
  • Sebelum tidur, oleskan minyak zaitun pada wajah
  • Pijat wajah Anda secara perlahan selama 5 menit
  • Bilas wajah dengan air hangat
  • Agar maksimal, sebaiknya lakukan tiap hari sampai bekas jerawat hilang
Parutan Jagung
Jagung mengandung Vitamin A yang merupakan nutrisi penting yang sangat dibutuhkan oleh kulit dalam menjaga kelembapan elastisitas kulit dan mencegah terjadinya penuaan dini. Selain itu, ada Vitamin C yang  membantu membangun jaringan ikat dan mencegah terjadinya jaringan parut (keriput) pada kulit. Cara pakai:
  • Bersihkan wajah
  • Pilih jangung muda dan segar, bersihkan, lalu parut hingga halus
  • Oleskan parutan pada wajah
  • Tunggu 15-20 menit
  • Bilas wajah dengan air bersih
  • Lakukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Ampas Teh Hitam
Jika Anda suka minum teh hitam, jangan buang ampasnya begitu saja karena ini sangat berkhasiat untuk kecantikan kulit wajah. Ampas teh hitam juga dipercaya dan sudah terbukti dapat menghilangkan bekas jerawat.  Lalu,  dan bilas dengan air. Cara pakai:
  • Bersihkan wajah
  • Oleskan ampas teh hitam secukupnya ke bagian bekas jerawat secara perlahan
  • Diamkan selama 15 menit
  • Bilas wajah dengan air bersih
  • Lakukan 2 – 3 kali dalam seminggu
Note: Jangan di lakukan semua perawatan di atas secara bersamaan. Pilih salah satu aja yang paling gampang buat kamu! 

Nahh semoga bermanfaat.


Sumber:
 http://www.sayacantik.com/cara-menghilangkan-bekas-jerawat-membandel/

Selasa, 25 Maret 2014

Sistem Perekonomian Indonesia

PENGERTIAN SISTEM
Pengertian Sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Kata sistem sendiri berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI
Secara umum, ada tiga macam sistem ekonomi yag dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi liberal (kapitalis), sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran, yakni tidak 100% kapitalis dan tidak 100% sosialis.


A. Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang di mana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual, guna mendapatkan laba. Karakterisistiknya yaitu: 
  • Hak milik pribadi 
  • Kebebasan berusaha dan memilih 
  • Motif kepentingan diri sendiri 
  • Persaingan 
  • Harga ditentukan oleh mekanisme pasar 
  • Peranan terbatas pemerintah
Kelebihan system ekonomi kapitalis

1) Tiap - tiap individu sebagai warga negara diberi kebebasan memilih pekerjaan yang ia sukai dengan bakatnya.
2) Adanya persaingan yang kuat yang menyebabkan setiap individu selalu berusaha untuk maju.
3) Kualitas barang lebih terjamin karena untuk dapat bersaing di pasaran setiap individu harus berusaha menghasilkan barang yang berkualitas baik.
4) Kualitas pelayanan terjamin karena merupakan faktor yang sangat penting dalam bersaing.
5) Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.


Kekurangan system ekonomi kapitalis

1) Adanya tindakan kurang sehat dalam persaingan. Hal ini untuk memenangkan mereka dalam persaingan tersebut.
2) Adanya persaingan di dalam pasar dapat menimbulkan monopoli.
3) Adanya persaingan yang kuat di antara individu meyebabkan terjadinya kesenjangan antara yang kuat dan yang lemah makin lebar. Dengan demikian, distribusi pendapatan yang merata sulit tercapai.


B.Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis merupakan sistem ekonomi kebalikan dari kapitalis, sehingga pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, sehingga pemerintah harus turut aktif.


Kelebihan system ekonomi sosialis

1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.


Kekurangan system ekonomi sosialis

1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.


C. Sistem ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang mengandung beberapa karakteristik dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis yang umumnya diterapkan di negara berkembang. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi.Campur tangan pemerintah di sini dimaksudkan untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar pada satu orang/ kelompok swasta, melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib, serta membantu golongan ekonomi lemah.

Perbedaan sistem ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi sosialisme yang dianut oleh Indonesia adalah seturut dengan makna yang terkandung dalam sila ke-5 pada Pancasila, yaitu prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, Pancasila harus dapat tercermin pada berbagai jenis lembaga ekonomi serta proses pengambilan keputusan yang ada dalam susunan organisasi ekonominya yang terikat dengan sistem ekonomi Indonesia

Kelebihan system ekonomi campuran

1). Kebebasan berusaha
2). Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3). Lebih mememtingkan umum dari pada pribadi

Kelemahan system ekonomi campuran

1). Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2). Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
3). Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.

PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

1. Pemerintahan Orde Lama (1945 – 1965)

Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan orde lama memiliki karakteristik sebagai berikut:

· Dekade 1950 sampai dengan 1965 yang dilanda oleh gejolak politik di dalam negeri dan beberapa daerah, seperti Sumatra dan Sulawesi.
· Keadaan perekonomian yang sangat buruk, waalaupun sempat memiliki lajju rata-rata 7% dan kemudian turun hingga drastis di 1,9% dan nyaris stagflasi selama 1965-1966.
· Tahun 1958, defisit saldo neraca pembayaran (BOP) dan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN) terus membesar dari tahun ke tahun.
· Kegiatan di sektor industri pertanian dan sektor industri manufaktur berada pada tingkat sangat rendah, karena keterbatasan kapasitas produksi dan infrastruktur pendukung.
· Tingkat inflasi yang tinggi dikarenakan rendahnya volume produksi (dari sisi suplai) sedangkan tingginya tingkat permintaan akibat terlalu banyaknya uang beredar di masyarakat.
· Manajemen perekonomian moneter yang buruk, banyakya rupiah yang dicetak pada saat itu untuk membiayai perang pembebasan Irian barat, serta pertikaian dengan malaysia dan Inggris.
· Selama periode orde lama, mengalami 8 kali pergantian kabinet, yaitu:
· Aspek positif Indonesia selama masa orde lama dapat dikatakan dengan sitem ekonomi yang sangat demokratis (1950-1959), sebelum diganti menjadi demokrasi terpimpin. Namu, tercatat dalam sejarah Indonesia, bahwa sistem politik demokrasi tersebut ternyata menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.
· Selama periode 1950-an, struktur ekonomi Indonesia masih merupakan peninggalan dari masa kolonial, mulai dari sektor formal yang meliputi pertambangan, distribusi transportasi, bank, dan pertanian komersil, bahkan termasuk juga sektor informal.
· Setelah dilakukannya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing belanda, keadaan menjadi buruk lagi dibandingkan dengan ekonomi demasa penjajahan belanda.
· Pada september 1965, ketidakstabilan politik di Indonesia memuncak dengan terjadinya kudeta gagal dari partai komunis Indonesai (PKI) yang menyebabkan perubahan drastis terhadap politik dalam negeri dari sosialis ke kapitalis.

2. Pemerintahan Orde Baru (Maret 1966 – Mei 1998)

Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan orde baru memiliki karakteristik sebagai berikut: 

· Perhatian pemerintah lebih tertuju kepada kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan sosial-ekonomi di tanah air.
· Hubungan baik dengan pihak barat kemnbali terjalin dan menjauhi ideologhi komunis. Indonesia kembali menjadi anggota BB dan lembaga lain, seperti bank Dunia dan dana Moneter Internasional (IMF).
· Dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri dengan sasaran utama untuk menekan laju inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah, menghidupkan kembali kegiatan produksi, termasuk ekspor yang sempat mengalami stagnasi pada orde lama.
· April 1969, repelita I dimulai dengan penekanan pembanguan sektor pertanian dan agroindustri (seperti pupuk, semen, kimia dasar, pulp, kertas, dan tekstil) dengan tujuan utama untuk membuat Indonesia menjadi swasembada, terutama untuk kebutuhan beras, sehingga untuk mencapai tujan tersebut pemeritah melakukan program pemghijauan (revolusi hijau) di sektor pertanian.
· Keberhasilan pembanguan ekonomi pada masa orde baru nukan hanya dikarenakan kabinet yang solid, tapi juga berkat penghasilan dari ekspor minyak.


DEMOKRASI EKONOMI

Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat

Dapat disimpulkan indonesia sangat menentang sistem perekonomian Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli karena indonesia sendiri menganut sistem demokasi ekonomi dan Sistem perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.

Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:

1) Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
2) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
3) Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.

Pelaku pelaku ekonomi ada tiga, yaitu : BUMN, BUMS DAN KOPERASI

1. Pemerintah (BUMN)

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1). Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan)

BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.


2). Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.


3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.

a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

3. Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c. Fungsi dan Peran Koperasi

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


http://wikipedia.com/
http://belajar-fun.blogspot.com/
http://cahyalfc.blogspot.com/