Minggu, 12 Oktober 2014

Andai aku menjadi menteri koperasi



Pada artikel kali ini saya akan berimajinasi, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Jika seperti itu apabila saya menjadi menteri koperasi maka pertama-tama pasti saya akan bersyukur karena telah di berikan kepercayaan untuk membangun koperasi di Negara ini. pastinya jika saya menjadi mentri koperasi di Indonesia saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Sebelum saya berandai-andai lebih jauh, Saya harus tahu dulu mengenai tugas-tugas menteri koperasi, dan wewenang saya nantinya.

Tugasnya:
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsinya:
·      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·   Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
·  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
·      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Nahh sekarang kita mulai berimajinasi, seandainya sekarang saya sudah dilantik dan akan mulai memngolah seluruh koperasi di indonesia. Pertama-tama saya akan mencari tahu akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Setelah dianalisis ternyata koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif dalam mengolah koperasi, Dan sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk mensejahhterakan rakyat. Jadi pertama-tama saya harus melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah dan mengganti karyawan koperasi dengan Tenaga kerja baru yang fresh dan penuh inspiriasi dan yang terpenting adalah yang mengutamakan keperntingan masyarakat. Setelah saya menemukan Tenaga kerja yang kualified selanjutnya saya akan melakukan deregulasi (penataan ulang) atas kebijakan-kebijakan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa kebijakan bagi Kegiatan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Untuk saat ini saya masih terpikirkan untuk membuat kebijakan yang mempermudah UKM (Usaha kecil Menengah) dalam mendirikan usaha, baik dari segi permodalan maupun dari segi pemasaran produk mereka. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar mandiri dan mampu mendirikan dan mengolah UKM (Usaha kecil Menengah) agar UKM yang mereka buat nantinya dapat bersaing dengan unit usaha lainnya. Beberapa kebijakan yang sudah terpikir adalah UKM (Usaha kecil Menengah) yang akan didirikan harus memiliki standar bangunan, dimana bangunan yang digunakan harus nyaman dan bersih, selain itu harus memiliki identitas yang melambangkan UKM tersebut. Setiap UKM (Usaha kecil Menengah) yang didirikan harus menjual produk hasil karya mereka yang berbeda untuk satu wilayah yang sama. Sehingga ini dapat melatih daya imajinasi mereka dalam menjadi wirausaha yang mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Selain itu setiap UKM wajib memasarkan produk koperasi dan menjadi anggota koperasi. Sampai saat ini baru ini yang dapat saya pikirkan mengenai kebijakan bagi UKM.

Selanjutnya adalah kebijakan bagi induknya yaitu koperasi. Saya akan menspesialkan koperasi untuk pertanian dan marintim. Karena pertanian dan hasil laut indonesia sangat beragam. Apabila hasil tersebut diolah dan memberikan nilai jual yang lebih tinggi maka itu dapat meningkatkan penghasilan nelayan dan petani. Contoh rillnya dapat kita lihat Buah manggis yang dihasilkan negara kita sangat banyak dan apabila diolah negara kita (maksudnya tidak dijual mentahnya pada tengkulak atau diimpor langsung) maka akan menghasilkan produk dengan kualitas yang baik dan harganya berkali-kali lipat dari pada yang diperoleh saat dijual mentah. Untuk saat ini manggis lebih banyak diimport, apabila kita dapat mengolahnya maka sampai ke kulitnya pun dapat digunakan sebagi obat dan itu akan memiliki nilai jual yang tinggi. Hal Lain yang dapat dimanfaatkan adalah Produksi cabai oleh petani, Cabai Indonesia sangat disukai karena rasanya yang pas. Namun petani cabai hanya mendapatkan laba sedikit, karena mereka hanya menjual mentahnya. Apabila koperasi mampu membatu dalam mengolah lalu memasarkan produk mereka baik kepada anggota maupun masyarakat, maka nilai jualnya akan bertambah. Begitu pula dengan kekayaan laut yang dimiliki. Koperasi dapat membantu memberikan penyuluhan dan menawarkan kerja sama dengan petani. Mengenai penggunaan tekhnologi dalam mengolah hasil alam mereka. Kemudian menawarkan kerja sama dalam hal pemasaran produk olahan mereka. Koperasi sebagai unit simpan pinjam juga dapat menemukan antara pihak yang ingin agar dananya diolah dengan petani / nelayan yang butuh dana untuk mengolah lahan mereka.

Setelah melakukan kerja sama dengan bagian pertanian dan marintim. Maka saya akan menambah cabang koperasi dan memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama (Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna hijau dan menambah cabang koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah ditemukan oleh publik atau masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.

Selain menjalankan kerja sama dengan pihak pertanian dan marintim, Saya juga akan mengutamakan kualitas produk yang akan dijual melalui koperasi. Pengalaman pribadi saya pernah membeli beras, melalui koperasi. Memang dengan harga yang lebih murah alasannya karena anggota. Waktu itu saya titip beli dengan tetangga saya. Namun pada saat saya memperoleh barangnya, saya merasa kecewa karena ternyata berasnya tidak dalam kondisi yang baik. Maksudnya kualitasnya jelek. Jadi Saat saya menjadi menteri pengawasan terhadap barang juga diperlukan. Koperasi tidak boleh memasarkan barang yang jelek dengan alasan murah apalagi untuk anggota.

Jadi pada intinya saya ingin membuat agar koperasi lebih familiar tidak hanya sebagai koperasi, tapi makna koperasi yaitu unit yang akan membantu perekonomian lancar sehingga masyarakat di Indonesia makmur. Caranya dengan memasarkan koperasi kepada publik dan menarik anggota sebanyak mungkin untuk masuk ke koperasi. Membuat koperasi menajadi sesuatu yang baru dan memiliki citra yang baik di mata publik dengan mendapatkan kepercayaan mereka.

sumber: depkop.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar