Pada
artikel kali ini saya akan berimajinasi, seandainya saya bisa menjadi menteri
koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya
lakukan. Jika seperti itu apabila saya menjadi menteri koperasi maka pertama-tama
pasti saya akan bersyukur karena telah di berikan kepercayaan untuk membangun
koperasi di Negara ini. pastinya jika saya menjadi mentri koperasi di Indonesia saya
dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana
perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau
turun ke jurang. Sebelum saya berandai-andai lebih jauh, Saya harus tahu dulu
mengenai tugas-tugas menteri koperasi, dan wewenang saya nantinya.
Tugasnya:
Tugas dan
fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsinya:
· Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
· Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
· Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan
pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan
undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Nahh sekarang kita mulai berimajinasi, seandainya sekarang saya sudah dilantik dan
akan mulai memngolah seluruh koperasi di indonesia. Pertama-tama saya akan
mencari tahu akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Setelah dianalisis
ternyata koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif dalam
mengolah koperasi, Dan sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi
bukan untuk mensejahhterakan rakyat. Jadi pertama-tama saya harus melakukan
penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah dan mengganti
karyawan koperasi dengan Tenaga kerja baru yang fresh dan penuh inspiriasi dan
yang terpenting adalah yang mengutamakan keperntingan masyarakat. Setelah saya
menemukan Tenaga kerja yang kualified selanjutnya saya akan melakukan
deregulasi (penataan ulang) atas kebijakan-kebijakan koperasi dan UKM (Usaha
kecil Menengah). Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa
kebijakan bagi Kegiatan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Untuk saat ini
saya masih terpikirkan untuk membuat kebijakan yang mempermudah UKM (Usaha
kecil Menengah) dalam mendirikan usaha, baik dari segi permodalan maupun dari
segi pemasaran produk mereka. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar
mandiri dan mampu mendirikan dan mengolah UKM (Usaha kecil Menengah) agar UKM
yang mereka buat nantinya dapat bersaing dengan unit usaha lainnya. Beberapa
kebijakan yang sudah terpikir adalah UKM (Usaha kecil Menengah) yang akan
didirikan harus memiliki standar bangunan, dimana bangunan yang digunakan harus
nyaman dan bersih, selain itu harus memiliki identitas yang melambangkan UKM
tersebut. Setiap UKM (Usaha kecil Menengah) yang didirikan harus menjual produk
hasil karya mereka yang berbeda untuk satu wilayah yang sama. Sehingga ini dapat
melatih daya imajinasi mereka dalam menjadi wirausaha yang mampu bersaing
dengan unit usaha lainnya. Selain itu setiap UKM wajib memasarkan produk
koperasi dan menjadi anggota koperasi. Sampai saat ini baru ini yang dapat saya
pikirkan mengenai kebijakan bagi UKM.
Selanjutnya adalah kebijakan bagi induknya yaitu koperasi. Saya akan menspesialkan koperasi
untuk pertanian dan marintim. Karena pertanian dan hasil laut indonesia
sangat beragam. Apabila hasil tersebut diolah dan memberikan nilai jual yang
lebih tinggi maka itu dapat meningkatkan penghasilan nelayan dan petani. Contoh
rillnya dapat kita lihat Buah manggis yang dihasilkan negara kita sangat banyak
dan apabila diolah negara kita (maksudnya tidak dijual mentahnya pada tengkulak
atau diimpor langsung) maka akan menghasilkan produk dengan kualitas yang baik
dan harganya berkali-kali lipat dari pada yang diperoleh saat dijual mentah.
Untuk saat ini manggis lebih banyak diimport, apabila kita dapat mengolahnya
maka sampai ke kulitnya pun dapat digunakan sebagi obat dan itu akan memiliki
nilai jual yang tinggi. Hal Lain yang dapat dimanfaatkan adalah Produksi cabai
oleh petani, Cabai Indonesia
sangat disukai karena rasanya yang pas. Namun petani cabai hanya mendapatkan
laba sedikit, karena mereka hanya menjual mentahnya. Apabila koperasi mampu
membatu dalam mengolah lalu memasarkan produk mereka baik kepada anggota maupun
masyarakat, maka nilai jualnya akan bertambah. Begitu pula dengan kekayaan laut
yang dimiliki. Koperasi dapat membantu memberikan penyuluhan dan menawarkan
kerja sama dengan petani. Mengenai penggunaan tekhnologi dalam mengolah hasil
alam mereka. Kemudian menawarkan kerja sama dalam hal pemasaran produk olahan
mereka. Koperasi sebagai unit simpan pinjam juga dapat menemukan antara pihak yang
ingin agar dananya diolah dengan petani / nelayan yang butuh dana untuk
mengolah lahan mereka.
Setelah
melakukan kerja sama dengan bagian pertanian dan marintim. Maka saya akan
menambah cabang koperasi dan memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan
memiliki bentuk yang sama (Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna
hijau dan menambah cabang koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah
ditemukan oleh publik atau masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk
bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik,
seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah
tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil
usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan
menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Selain
menjalankan kerja sama dengan pihak pertanian dan marintim, Saya juga akan
mengutamakan kualitas produk yang akan dijual melalui koperasi. Pengalaman
pribadi saya pernah membeli beras, melalui koperasi. Memang dengan harga yang
lebih murah alasannya karena anggota. Waktu itu saya titip beli dengan tetangga
saya. Namun pada saat saya memperoleh barangnya, saya merasa kecewa karena
ternyata berasnya tidak dalam kondisi yang baik. Maksudnya kualitasnya jelek.
Jadi Saat saya menjadi menteri pengawasan terhadap barang juga diperlukan.
Koperasi tidak boleh memasarkan barang yang jelek dengan alasan murah apalagi
untuk anggota.
Jadi pada intinya saya ingin membuat agar koperasi lebih
familiar tidak hanya sebagai koperasi, tapi makna koperasi yaitu unit yang akan
membantu perekonomian lancar sehingga masyarakat di Indonesia makmur. Caranya dengan
memasarkan koperasi kepada publik dan menarik anggota sebanyak mungkin untuk
masuk ke koperasi. Membuat koperasi menajadi sesuatu yang baru dan memiliki
citra yang baik di mata publik dengan mendapatkan kepercayaan mereka.
sumber: depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar