Sekumpulan orang yang membuat Koperasi harus memahami nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi terlebih dahulu.
Secara Landasan
Hukum Koperasi adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 serta Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomer : 01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
- UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
- Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksana.
Tata Cara serta beberapa syarat untuk
mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :
- Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)
Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b)
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) badan hukum koperasi.
c)
Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf
a adalah warga Negara Indonesia,cakap
secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d)
Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang
diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan
Koperasi sekunder.
e)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota.
f)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g)
Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.
- Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapanpembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.
- Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
- Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang pemimpin diskusi.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).
- Dalam rangka pembentukan Koperasi membahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaries pembuat akta Koperasi.
- Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
- Parapendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
- Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a)
(dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b)
Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan
ditandatangani oleh notaris.
c)
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)
Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun
kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e)
Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenangwajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
- Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
- Koperasi memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Sumber :
http://dinkop-umkm.surabaya.go.id
http://koperasijakartapusat.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar