Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan
pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Ratih R.Aria
Wiria Admaja di purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank - bank
Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12
juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Namun wajah koperasi di Indonesia saat ini malah
menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat
menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap
sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat
terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada
masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan
juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat.
Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang
berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan
kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah
masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya”
campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur
tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas
kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak
istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property
internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan
negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi
monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih
banyak lagi.
Sebenarnya jika diamati, koperasi lah bentuk pasar
bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan
terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun
bersaing. Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi
bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya
koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau
pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan
negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum,
yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik
modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Arti Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia
memiliki arti sebagai berikut:
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
- Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
- Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
- wikipedia.org
- ozaycamfrog.blogspot.com
- elza05.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar