Minggu, 26 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebihdahulu tentang apa itu Globalisasi?. Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Atau pengertian lain dari Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu,antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara.


Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.
Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan, dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli (konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia. 

Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.

 KOPERASI di Era Globalisasi

Di era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :

1        koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

2        koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

3        koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini. Untuk menghadapi era globalisasi, koperasi di Indonesia perlu :
1.      Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
  • koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
  • koperasi konsumen atau koperasi konsumsi
  • koperasi kredit dan jasa keuangan
2.      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian
4.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda
5.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan
6.      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya
7.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa. 

Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus introspeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya seacra efektif. Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.

1.      Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
2.      Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3.      Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

Cara memajukan Koperasi:
1.      Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
2.      Meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
3.      Mempunyai manajemen koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4.      Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 “siapkah koperasi menghadapi era globalisai?” menurut saya koperasi kurang siap untuk menghadapi era globalisasi. Disatu sisi koperasi tak terasa keberadaannya. Akan tetapi itu semua tidak terlalu berpengaruh. Banyak yang perlu dibenahi dalam jika koperasi ingin bersaing di era globalisai. Tetapi tahukah anda ternyata diluar sana koperasi kita sungguh diperhitungkan. Sebagai buktinya, beberapa hari lalu, tepatnya senin tanggal 22 oktober lalu, kita mendapatkan penghargaan dunia internasional dikarenakan Presiden SBY berhasil mengembangkan kredit mikro melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
o       Memanfaatkan teknologi yang ada
o       Mengintensifkan koperasi tersebut
o       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
o       Tepat mengalokasikan dana
o       Perlihatkan kegiatan dilapangan
o       Tingkatkan infrastruktur
o       Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
o       Meningkatkan kinerja pengurus
o       Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat

Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai.
Koperasi akan siap dan mampu bertahan Di era globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari anggota, masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.

Sumber :

Tata Cara Mendirikan Ekonomi Koperasi



Sekumpulan orang yang membuat Koperasi harus memahami nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi terlebih dahulu.

Secara Landasan Hukum Koperasi adalah :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 serta Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomer : 01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
  • UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
  • UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
  • Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksana.

Tata Cara serta beberapa syarat untuk mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :
  1. Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)      Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b)      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.
c)      Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d)      Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
e)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
f)        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g)      Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.

  1. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapanpembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.

  1. Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.

  1. Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.

  1. Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang pemimpin diskusi.

  1. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).

  1. Dalam rangka pembentukan Koperasi membahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

  1. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

  1. Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.

  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaries pembuat akta Koperasi.

  1. Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.

  1. Parapendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.

  1. Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
a)      (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
b)      Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
c)      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)      Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e)      Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pejabat yang berwenangwajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.

  1. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.

  1. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta pendirian.

  1. Dalam hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.

  1. Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

  1. Koperasi memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.

Sumber :
http://dinkop-umkm.surabaya.go.id
http://koperasijakartapusat.info

Minggu, 12 Oktober 2014

Andai aku menjadi menteri koperasi



Pada artikel kali ini saya akan berimajinasi, seandainya saya bisa menjadi menteri koperasi, dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Jika seperti itu apabila saya menjadi menteri koperasi maka pertama-tama pasti saya akan bersyukur karena telah di berikan kepercayaan untuk membangun koperasi di Negara ini. pastinya jika saya menjadi mentri koperasi di Indonesia saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Sebelum saya berandai-andai lebih jauh, Saya harus tahu dulu mengenai tugas-tugas menteri koperasi, dan wewenang saya nantinya.

Tugasnya:
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsinya:
·      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·   Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
·    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
·  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
·      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Nahh sekarang kita mulai berimajinasi, seandainya sekarang saya sudah dilantik dan akan mulai memngolah seluruh koperasi di indonesia. Pertama-tama saya akan mencari tahu akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Setelah dianalisis ternyata koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif dalam mengolah koperasi, Dan sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk mensejahhterakan rakyat. Jadi pertama-tama saya harus melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah dan mengganti karyawan koperasi dengan Tenaga kerja baru yang fresh dan penuh inspiriasi dan yang terpenting adalah yang mengutamakan keperntingan masyarakat. Setelah saya menemukan Tenaga kerja yang kualified selanjutnya saya akan melakukan deregulasi (penataan ulang) atas kebijakan-kebijakan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa kebijakan bagi Kegiatan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Untuk saat ini saya masih terpikirkan untuk membuat kebijakan yang mempermudah UKM (Usaha kecil Menengah) dalam mendirikan usaha, baik dari segi permodalan maupun dari segi pemasaran produk mereka. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar mandiri dan mampu mendirikan dan mengolah UKM (Usaha kecil Menengah) agar UKM yang mereka buat nantinya dapat bersaing dengan unit usaha lainnya. Beberapa kebijakan yang sudah terpikir adalah UKM (Usaha kecil Menengah) yang akan didirikan harus memiliki standar bangunan, dimana bangunan yang digunakan harus nyaman dan bersih, selain itu harus memiliki identitas yang melambangkan UKM tersebut. Setiap UKM (Usaha kecil Menengah) yang didirikan harus menjual produk hasil karya mereka yang berbeda untuk satu wilayah yang sama. Sehingga ini dapat melatih daya imajinasi mereka dalam menjadi wirausaha yang mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Selain itu setiap UKM wajib memasarkan produk koperasi dan menjadi anggota koperasi. Sampai saat ini baru ini yang dapat saya pikirkan mengenai kebijakan bagi UKM.

Selanjutnya adalah kebijakan bagi induknya yaitu koperasi. Saya akan menspesialkan koperasi untuk pertanian dan marintim. Karena pertanian dan hasil laut indonesia sangat beragam. Apabila hasil tersebut diolah dan memberikan nilai jual yang lebih tinggi maka itu dapat meningkatkan penghasilan nelayan dan petani. Contoh rillnya dapat kita lihat Buah manggis yang dihasilkan negara kita sangat banyak dan apabila diolah negara kita (maksudnya tidak dijual mentahnya pada tengkulak atau diimpor langsung) maka akan menghasilkan produk dengan kualitas yang baik dan harganya berkali-kali lipat dari pada yang diperoleh saat dijual mentah. Untuk saat ini manggis lebih banyak diimport, apabila kita dapat mengolahnya maka sampai ke kulitnya pun dapat digunakan sebagi obat dan itu akan memiliki nilai jual yang tinggi. Hal Lain yang dapat dimanfaatkan adalah Produksi cabai oleh petani, Cabai Indonesia sangat disukai karena rasanya yang pas. Namun petani cabai hanya mendapatkan laba sedikit, karena mereka hanya menjual mentahnya. Apabila koperasi mampu membatu dalam mengolah lalu memasarkan produk mereka baik kepada anggota maupun masyarakat, maka nilai jualnya akan bertambah. Begitu pula dengan kekayaan laut yang dimiliki. Koperasi dapat membantu memberikan penyuluhan dan menawarkan kerja sama dengan petani. Mengenai penggunaan tekhnologi dalam mengolah hasil alam mereka. Kemudian menawarkan kerja sama dalam hal pemasaran produk olahan mereka. Koperasi sebagai unit simpan pinjam juga dapat menemukan antara pihak yang ingin agar dananya diolah dengan petani / nelayan yang butuh dana untuk mengolah lahan mereka.

Setelah melakukan kerja sama dengan bagian pertanian dan marintim. Maka saya akan menambah cabang koperasi dan memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama (Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna hijau dan menambah cabang koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah ditemukan oleh publik atau masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.

Selain menjalankan kerja sama dengan pihak pertanian dan marintim, Saya juga akan mengutamakan kualitas produk yang akan dijual melalui koperasi. Pengalaman pribadi saya pernah membeli beras, melalui koperasi. Memang dengan harga yang lebih murah alasannya karena anggota. Waktu itu saya titip beli dengan tetangga saya. Namun pada saat saya memperoleh barangnya, saya merasa kecewa karena ternyata berasnya tidak dalam kondisi yang baik. Maksudnya kualitasnya jelek. Jadi Saat saya menjadi menteri pengawasan terhadap barang juga diperlukan. Koperasi tidak boleh memasarkan barang yang jelek dengan alasan murah apalagi untuk anggota.

Jadi pada intinya saya ingin membuat agar koperasi lebih familiar tidak hanya sebagai koperasi, tapi makna koperasi yaitu unit yang akan membantu perekonomian lancar sehingga masyarakat di Indonesia makmur. Caranya dengan memasarkan koperasi kepada publik dan menarik anggota sebanyak mungkin untuk masuk ke koperasi. Membuat koperasi menajadi sesuatu yang baru dan memiliki citra yang baik di mata publik dengan mendapatkan kepercayaan mereka.

sumber: depkop.go.id


Wajah koperasi indonesia saat ini


Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Admaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa ,  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Namun wajah koperasi di Indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.

Sebenarnya jika diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing. Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Arti Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
  • Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
  • Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
sumber:
  • wikipedia.org
  • ozaycamfrog.blogspot.com
  • elza05.blogspot.com